Aplikasi Trading Ilegal
Pakai Rompi Tahanan, Doni Salmanan Hanya Tertunduk Lesu Saat Bareskrim Polri Beberkan Kasusnya
Doni Salmanan tertunduk lesu sepanjang kasusnya dibongkar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Doni Salmanan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.