Senin, 6 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Polisi Sita Aset Senilai Rp1,5 Triliun Terkait Kasus Investasi Bodong: Masyarakat Harus Berhati-hati

Agus tak merincikan lebih lanjut aset milik tersangka atau kasus siapa saja yang termasuk dalam nilai tersebut.

Istimewa
Ilustrasi Uang. 

Oleh sebab itu, ia meminta agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus kegiatan pengumpulan dana yang memberi iming-iming tertentu.

"Oleh sebab itu, mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal tersebut. Kami dari jajaran kepolisian mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi," jelasnya.

Agus juga mengultimatum pihak yang pernah menerima aliran dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan yang terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option.

Ia meminta pihak yang menerima aliran dana tersebut untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

Jika tidak, maka mereka berpotensi terlibat dalam dugaan tindak pidana Kedua tersangka.

"Kalau dia tidak melaporkan dan terindikasi jejaknya berperan aktif, ya mau tidak mau akan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai bagian dari para pelaku," ujar Agus.

Namun demikian Agus memahami bahwa tak semua pihak yang menerima aliran dana itu mengetahui dana tersebut berasal dari hasil kejahatan Indra Kenz dan Doni Salmanan.

"Intinya tergantung pada proses pemeriksaan. Apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan. Nanti yang bersangkutan jadi kolaborator untuk mengembangkan perbuatan para pelaku ini dalam mengembangkan usahanya," kata Agus.

Dalam beberapa waktu terakhir, penyidik kepolisian melakukan pengungkapan terhadap beberapa kasus investasi ilegal.

Baca juga: Aliran Dana Investasi Ilegal Menyasar Sampai ke Singapura, Australia, Amerika dan China

Salah satunya, menggunakan modus binary option atau opsi biner yang dipromosikan oleh para influencer.

Dua tersangka kenamaan yang ditangkap dan ditahan oleh polisi adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz serta Doni Kesuma.

Keduanya meraup untung hingga puluhan miliar dari kerugian para membernya.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, mereka memanfaatkan medium pesan singkat telegram untuk mencari member dan berbagi informasi terkait opsi biner.

Tercatat anggota dari para tersangka bisa mencapai lebih dari 20 ribu orang.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, satu hal penting yang harus dicermati dari adanya transaksi investasi ilegal yakni aliran dana hingga ke luar negeri.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved