Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia
Pengunduran Diri Miftachul Akhyar Masih Dibahas MUI, Ma'ruf Amin: Kita Tunggu Saja Hasilnya
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Ma'ruf Amin mengungkapkan pengunduran diri KH Miftachul Akhyar dari Ketua Umum MUI masih proses pembahasan internal.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengungkapkan pengunduran diri KH Miftachul Akhyar dari jabatan Ketua Umum MUI masih dalam proses pembahasan secara internal.
Menurutnya, setelah proses pembahasa, akan diketahui apakah Miftachul Akhyar berhenti dari jabatannya atau tidak.
Untuk itu, Ma'ruf Amin mengajak masyarakat untuk menunggu proses tersebut.
"Kita lihat saja nanti, ini kan baru proses. Itu masih akan dibahas di MUI, kemudian juga masih dalam proses pembahasan," katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Jumat (11/3/2022).
"Nanti kita tunggu saja hasilnya, apa yang akan diambil itu belum tahu kan, apa jadi mundur atau tidak, kira-kira begitu kan, tunggu saja," imbuh Ma'ruf Amin.
Baca juga: 3 Sosok Waketum Berpotensi Menggantikan KH Miftachul Akhyar Sebagai Ketum MUI, Ada Nama Anwar Abbas
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrurrozi, mengatakan tidak ada larangan secara formal, bahwa Rais Aam PBNU dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua Umum MUI.
"Tidak masalah, tidak ada larangan sama sekali, walaupun di kalangan kita (NU) juga ada 2 pendapat, ada yang mempertanyakan kenapa (MUI) ditinggal, ada yang setuju memang sebaiknya ditinggal," ucap Fahrurrozi kepada Kompas.com, Jumat (11/3/2022).
Fahrurrozi menegaskan, dalam AD/ART organisasi, tidak dicantumkan bahwa Rais Aam PBNU dilarang merangkap jabatan Ketum MUI.
Seperti sejumlah Rais Aam terdahulu juga melakukan hal yang sama dengan Kyai Miftah.
"Kyai Sahal Mahfudz merangkap Ketum MUI 3 periode. Kyai Ma'ruf Amin juga," jelas Ahmad.
Diketahui, Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar menyatakan mundur dari posisi Ketua Umum MUI.
Alasannya, KH MIftachul Akhyar ingin fokus sebagai Rais Aam PBNU.
Pengunduran diri itu diumumkan KH Miftachul Akhyar saat memberikan pengarahan dalam Rapat Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di Kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat Rabu (9/3/2022) sore.
"Di saat ahlul halli wal aqdi (Ahwa) Muktamar ke-34 NU menyetujui penetapan saya sebagai Rais Aam, ada usulan agar saya tidak merangkap jabatan."
"Saya langsung menjawab sami'na wa atha'na (kami dengarkan dan kami patuhi). Jawaban itu bukan karena ada usulan tersebut, apalagi tekanan," katanya Tribunnews.com dari situs resmi NU Online.
MUI Benarkan Surat Pengunduran Diri KH Miftachul Akhyar, akan Gelar Rapat Internal
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh membenarkan adanya surat pengajuan pengunduran diri KH Miftachul Akhyar sebagai Ketum MUI.
Asrorun Niam pun menghormati keputusan KH Miftachul Akhyar.
Namun, MUI memiliki aturan organisasi dalam merespons pengunduran dirI Ketum MUI.
Nantinya, MUI akan menggelar rapat internal guna membahas surat pengajuan pengunduran diri KH Miftachul Akhyar.
"Tepatnya, KH Miftachul Akhyar selaku Ketum MUI hasil Munas Tahun 2020 mengirim surat pengajuan pengunduran diri dari jabatan Ketua Umum MUI."
"Ini sebagai tindak lanjut sekaligus juga komitmen atas yang disampaikan oleh beliau (KH Miftachul Akhyar) pasca Muktamar NU akhir tahun 2021 kemarin," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube tvOneNews, Kamis (10/3/2022).

Lebih lanjut, Asrorun Niam mengatakan, penyampaian secara formal pengunduran diri telah diungkapkan KH Miftachul Akhyar dalam momentum rapat gabungan antara Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di Kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat Rabu (9/3/2022) sore.
Menyikapi hal tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa ini, menghargai keputusan KH Miftachul Akhyar.
"Saya secara pribadi memberikan rasa hormat atas langkah yang ditempuh sebagai bagian dari wujud komitmen dan juga tanggung jawab atas apa yang sudah dirakorkan pada saat Muktamar NU."
"Akan tetapi MUI memiliki mekanisme aturan organisasi di dalam merespons terkait kebijakan organisasi," ucapnya.
Surat pengajuan pengunduran diri ini, kata Asrorun Niam, merupakan bagian dari proses tertib organisasi yang tentu akan dibahas melalui forum rapat yang didasarkan kepada PDPRT MUI.
"Nanti responsnya seperti apa, InsyaAllah dalam waktu dekat akan diselenggarakan rapat pimpinan untuk membahas," jelasnya.
Baca juga: Anwar Abbas Ingin KH Miftachul Akhyar Tetap Jadi Ketum MUI
Menurutnya, secara person to person, Dewan Pimpinan MUI juga menyikapi atas surat pegajuan pengunduran diri dengan berbagai pandangan, ada yang keberatan karena dalam mandat Munas untuk kepentingan lima tahun.
"Kedua, tidak ada mekanisme organisasi untuk penggantian model pengunduran seperti ini," imbuhnya.
Nantinya, secara faktual akan dibahas oleh pimpinan MUI dalam waktu dekat.
Mengenai sosok pengganti KH Miftachul Akhyar, MUI belum pernah melontarkan satu kata pun soal penggantian Ketua Umum MUI.
"Di dalam perbincangan informal dewan pimpinan MUI belum ada satu kata pun yang mengarah pada pergantian dan belum ada satu orang dewan pun yang berpikir tentang penggantian Ketua Umum."
"Artinya, kita berada di tahap akan membahas surat tersebut, bagaimana sikap apa yang akan dilakukan ketika ada pengajuan pengunduran diri dari Ketum," tegas Asrorun Niam.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Daryono, Kompas.com/Ardito Ramadhan/Vitorio Mantalean)
Simak berita lainnya terkait Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia