Sabtu, 4 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Barang Mewah Indra Kenz Diduga Cuma Pinjaman, Pemilik Binomo Kini dalam Buruan Polisi

Penelusuran pemilik aplikasi investasi bodong berkedok trading binary option Binomo akhirnya menemukan titik terang.

Instagram @indrakenz
Pihak kepolisian ungkap total kerugian dari 14 korban kasus Binomo Indra Kenz capai lebih dari Rp 25 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penelusuran pemilik aplikasi investasi bodong berkedok trading binary option Binomo akhirnya menemukan titik terang.

Ada dugaan pemiliknya berada di Indonesia. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami tersebut.

"Terkait Binomo tersebut kami sedang berkoordinasi dengan PPATK dan ada dugaan bahwa Binomo tersebut adanya di Indonesia. Pemilik ada di Indonesia" ujar Whisnu di Jakarta, Kamis (10/3).

Ia menuturkan, pihaknya menelusuri pemilik Binomo tersebut melalui perusahaan payment gateway di Binomo.

Baca juga: Sempat Mangkir, Youtuber Erwin Laisuman Akhirnya Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Terkait Binomo

Hingga saat ini pihaknya masih mendalami pemilik Binomo tersebut.

"Kami masih dalami, kami mencoba lewat payment gatewaynya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz," kata Whisnu.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.

Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5

Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang- Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Terkait Indra Kenz sendiri, Whisnu mengungkap bahwa jam tangan hingga barang- barang mewah milik Indra Kenz diduga hanya pinjaman.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved