Suap Pejabat Pajak
Suap Pajak, Saksi Sebut Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan Hanya Sanggup Kasih Rp 5 Miliar
Pemilik PT Bank PAN Indonesia Tbk atau Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan, diduga kuat merestui pemberian uang kepada pejabat dan tim pemeriksa pajak.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Bank PAN Indonesia Tbk atau Bank Panin, Mumin Ali Gunawan, diduga kuat merestui pemberian uang kepada pejabat dan tim pemeriksa pajak.
Uang itu sebagai pemulusan penurunan nilai pajak Bank Panin.
Hal tersebut terungkap saat anggota tim pemeriksa pajak, Febrian, bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap pemeriksaan pajak dengan terdakwa mantan pegawai dan pemeriksa pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Febrian mengungkapkan hal tersebut setelah dicecar sejumlah pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.
Awalnya, tim pemeriksa pajak melakukan perhitungan awal nilai pajak Bank Panin mencapai lebih dari Rp 900 miliar untuk tahun pajak 2016.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Upaya Hukum Banding Eks Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji
Sesuai arahan Yulmanizar yang juga anggota tim pemeriksa pajak, hasil perhitungan itu kemudian dikirimkan ke pihak Bank Panin.
Selanjutnya, Bank Panin menanggapi hasil pemeriksaan itu.
"Ada pajak yang terutang. Rp 900 miliar hitungan keras kerja, tahun 2016. Mereka butuh waktu untuk menanggapi," ucap Febrian.
Menurut Febrian, pihak Bank Panin agak lama menanggapi temuan itu.
Akhirnya, muncul Veronika Lindawati yang mengaku utusan Mu'min Ali Gunawan.
Baca juga: KPK Menduga Angin Prayitno Aji Beli Aset Menggunakan Identitas Orang Lain
Saat menemui tim pemeriksa pajak, Veronika datang tanpa menyertakan surat kuasa.
"Iya Veronika Lindawati. Tidak pakai (surat kuasa), mengaku utusan dari Pak Mu'min Ali Gunawan," ujar Febrian.
"Siapa itu? Ownernya?" tanya Fahzal.
"Iya. Pemilik Bank Panin," jawab Febrian.
Dalam pertemuan itu, ungkap Febrian, Bank Panin menyediakan fee Rp 25 miliar jika nilai wajib pajak Bank Panin diturunkan menjadi Rp 300 miliar.
"Bu Veronika bilang Bank Panin menyediakan dana, sebesar Rp 25 miliar, tapi minta pajak yang ditetapkan berkisar di angka Rp 300 miliar," kata Febrian.
Baca juga: KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Eks Petinggi Ditjen Pajak Angin Prayitno Senilai Rp 57 Miliar
Atas permintaan itu, tim pemeriksa pajak melaporkannya ke Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji.
Dengan iming-iming pemulus Rp 25 miliar itu, Angin merestui permintaan Bank Panin tersebut.
Akhirnya diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai wajib pajak Bank Panin sekitar Rp 300 miliar.
Sialnya, setelah surat ketetapan itu dibuat dan diserahkan, janji Rp 25 miliar hanya terealisasi Rp 5 miliar.
Hakim Fahzal sempat heran mengapa tim pemeriksa mau menerima uang Rp 5 miliar dari yang dijanjikan Rp 25 miliar.
"Berarti enggak benar juga Veronika Lindawati janjinya Rp 25 miliar terealisasi Rp 5 miliar. kenapa diterima?" tanya hakim Fahzal.
"Ya karena sudah keluar penetapan Rp 300 miliar baru kemudian disampaikan uangnya," jawab Febrian.
"Alasan Veronica kenapa enggak mau bayar komitmen fee yang Rp 25 miliar?" tanya hakim Fahzal.
"Bu Veronika menyampaikan kalau Pak Mu'min hanya menyanggupi Rp 5 miliar," ungkap Febrian.
"Jadi Rp 25 miliar itu keputusan Vero bukan Mu'min berarti?" tanya hakim Fahzal.
"Kalau Veronika menyampaikan dari Panin," ucap Febrian.
"Dari Mu'min itu (Rp5 miliar) ?" tanya hakim Fahzal.
"Iya," kata Febrian menimpali.
Tim pemeriksa pajak, kata Febrian, sempat kecewa uang yang direalisasikan hanya Rp 5 miliar.
"Sebenarnya tim agak kecewa, Pak Alfred kecewa, Yulmanizar kecewa," ujar Febrian.
Mengetahui realisasi tak sesuai janji, tim pemeriksa melakukan rapat.
Hasilnya diputuskan uang Rp 5 miliar itu diberikan kepada Angin.
Dengan demikian, tim pemeriksa yang terdiri dari Yulmanizar, Alfred, Wawan, dan Febrian hanya gigit jari tak mendapat sepeser pun imbalan atas upayanya menurunkan nilai pajak Bank Panin.
"Karena kita takut dengan Pak Angin akhirnya Rp 5 miliar itu kita sepakat (memberikannya) ke Pak Angin saja," tandas Febrian.