Jumat, 3 Oktober 2025

Suap Pejabat Pajak

Suap Pajak, Saksi Sebut Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan Hanya Sanggup Kasih Rp 5 Miliar

Pemilik PT Bank PAN Indonesia Tbk atau Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan, diduga kuat merestui pemberian uang kepada pejabat dan tim pemeriksa pajak.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa pajak atas terdakwa eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (8/2/2022). 

Tim pemeriksa pajak, kata Febrian, sempat kecewa uang yang direalisasikan hanya Rp 5 miliar.

"Sebenarnya tim agak kecewa, Pak Alfred kecewa, Yulmanizar kecewa," ujar Febrian.

Mengetahui realisasi tak sesuai janji, tim pemeriksa melakukan rapat.

Hasilnya diputuskan uang Rp 5 miliar itu diberikan kepada Angin.

Dengan demikian, tim pemeriksa yang terdiri dari Yulmanizar, Alfred, Wawan, dan Febrian hanya gigit jari tak mendapat sepeser pun imbalan atas upayanya menurunkan nilai pajak Bank Panin.

"Karena kita takut dengan Pak Angin akhirnya Rp 5 miliar itu kita sepakat (memberikannya) ke Pak Angin saja," tandas Febrian.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved