Senin, 29 September 2025

Panduan Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG dalam Jabatan 2022 Tahap 2, Terakhir 21 Maret 2022

Berikut adalah cara pemutakhiran data calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 tahap 2. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
IG @ditjen.gkt.kemdikbud
Berikut adalah cara pemutakhiran data calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 tahap 2. Simak selengkapnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Rangkaian pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2022 tengah memasuki tahap pemutakhiran data calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 tahap 2.

Hal tersebut disampaikan melalui postingan akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.

Adapun batas waktu pemutakhiran data yaitu pada Senin, 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.

Sementara, pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran akan dilaksanakan pada Senin, 7 Maret 2022.

Baca juga: Rayakan Hari Guru, Bimas Katolik Selenggarakan Seleksi Akademik untuk PPG

Cara Pemutakhiran Data Calon PPG Dalam Jabatan 2022

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, sekolah diharapkan dapat melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 antara lain:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id), dengan cara:

- Login pada aplikasi VervalPTK.

- Pilih sub-menu Perbaikan Identitas pada menu Identitas.

- Cari data PTK yang akan diajukan perbaikan identitasnya, lalu klik tombol Perbaikan

- Lengkapi formulir perbaikan identitas, lalu klik tombol Perbaikan Data untuk menyelesaikan proses pengajuan perbaikan identitas.

- Cek pada sub-menu status perbaikan untuk melihat status pengajuan perbaikan identitas.

2. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir yang diperbarui melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id), dengan cara:

- Login pada aplikasi Manajemen Individu PTK menggunakan akun PTK.

- Pada tabulasi Data PTK, pilih menu Pendidikan, lalu klik sub-menu Tambah Riwayat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan