Senin, 6 Oktober 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Laskar FPI Jalani Vonis 18 Maret Mendatang

Agenda sidang langsung ke pembacaan putusan lantaran pihak terdakwa tak lagi mengajukan duplik atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa polisi Briptu Fikri Ramadhan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI, Senin (22/2/2022). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa.

Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

Perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved