Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Tolak Pembelaan Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing, Jaksa Minta Hakim Jatuhkan Vonis Adil

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan sewenang-wenang atau unlawful killing yang menewaskan 4 laskar FPI.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa polisi Briptu Fikri Ramadhan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI, Senin (22/2/2022). 

Sementara itu, Ipda Yusmin yang saat insiden bertugas mengemudikan mobil, hanya memberi peringatan kepada rekannya untuk hati-hati. 

Pengacara pada pleidoinya menyebut peringatan yang diberikan Ipda Yusmin kepada rekannya itu bukan perintah untuk menembak anggota FPI.

Empat anggota FPI yang tewas di dalam mobil, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Artikel ini sudah pernah tayang di KompasTv dengan judul Pembelaan 2 Polisi Penembak Laksar FPI Ditolak, Jaksa Tetap Tuntut 6 Tahun Penjara

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved