Kamis, 2 Oktober 2025

OTT KPK di Surabaya

Lewat 2 Hakim PN Surabaya, KPK Selisik Penanganan Perkara Berujung Suap Itong Isnaini

KPK memeriksa dua hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Emma Ellyani dan R. Yoes Hartyarso, pada Selasa (1/3/2022) kemarin.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik menunjukkan barang bukti disaksikan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (kiri) saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Emma Ellyani dan R. Yoes Hartyarso, pada Selasa (1/3/2022) kemarin.

Mereka berdua diselisik tim penyidik KPK terkait penanganan perkara yang dilakukan koleganya, Itong Isnaini Hidayat (IIH), hakim nonaktif PN Surabaya.

"Para saksi ini hadir dan didalami pengetahuanya antara lain terkait dengan proses persidangan beberapa perkara di PN Surabaya yang melibatkan tersangka IIH sebagai salah satu hakim yang ikut dan turut menyidangkan perkara dimaksud," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Dimana dalam penanganannya, Hakim Itong menerima uang dalam penentuan putusan.

Baca juga: KPK Cecar Wakil Ketua DPRD Tulungagung Soal Pemenangan Proyek

"Di samping itu dikonfirmasi atas dugaan adanya aliran sejumlah uang dalam penentuan putusan perkara dimaksud," kata Ali.

Harusnya, KPK juga memeriksa Hakim PN Makasar R. Mohammad Fadjarisman. Namun, Fadjarisman memilih tidak hadir.

"Yang bersangkutan tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang," ujar Ali.

KPK telah menetapkan Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IHH) dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya.

Baca juga: KPK Tambah 40 Hari Masa Tahanan Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat

Sementara tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro di mana diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.

Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan dengan menggunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved