Sejoli Tewas Tertabrak Mobil
Kolonel Priyanto, Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Sejoli di Nagreg Bakal Jalani Sidang Pekan Depan
Kolonel Infanteri Priyanto tersangka kasus tabrak lari sejoli di Nagreg bakal diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pekan depan.
Selama proses hukum ini, Kolonel Priyanto, Kopda Ahmad, Kopda Dwi Atmoko yang jadi tersangka tabrak lari dan pembuangan jasad kedua korban ke Sungai Serayu ditahan.
Dari hasil penyelidikan Puspom TNI ketiga tersangka terbukti menabrak kedua korban di kawasan Nagreg lalu membuang jasad korban di Sungai Serayu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Semua pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit pasti diproses secara hukum. Dan terhadap kasus ini, tentunya dilimpahkan nanti akan disidangkan," kata Danpuspom TNI, Laksda TNI Nazali Lempo.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sidang Kolonel Priyanto Penabrak Lari Sejoli di Nagreg Digelar Pekan Depan di Pengadilan Militer