MUI Ingatkan Penyelenggara Negara dan Pimpinan Partai Komitmen Gelar Pemilu 2024 Sesuai Konstitusi
Dengan demikian, kata dia, penyelenggaraan pemilu tepat pada waktunya dan dapat mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengingatkan para penyelenggaran negara termasuk pimpinan partai agar berkomitmen menyelenggarakan pemilu termasuk Pemilu 2024 berdasarkan konsitusi UUD 1945 dan peraturan-perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, kata dia, penyelenggaraan pemilu tepat pada waktunya dan dapat mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa.
"Sebagai negara demokrasi yang berasal dari, oleh, dan untuk rakyat tidak elok terjadi tarik ulur penyelenggaraan pemilu yang membuat masyarakat pro kontra dan terbelah. Ini akan menjadi preseden yang kurang baik dalam membangun demokrasi kedepan," kata Amirsyah kepada Tribunnews.com pada Senin (27/2/2022).
Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung Pemilu Maslahat berdasarkan hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga: Mantan Ketua Panwaslu DKI: Tunda Pemilu Bentuk Melawan Konstitusi
Kegiatan tersebut telah digelar di Hotel Sultan Jakarta Pusat yang berlangsung 9 sampai 11 November 2021 dengan tema Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa yang dihadiri sekitar 700 ulama.
Ia mengatakan salah satu landasan pelaksanaan Pemilu Maslahat berdasarkan UUD 1945 di antaranya pasal 7 yang menyatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Ini salah satu dasar pemilu maslahat yang terhindar dari praktik kecurangan menjadi Pemilu yang jujur dan adil (jurdil)," kata Amirsyah.