Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengeras Suara di Tempat Ibadah

Roy Suryo akan Polisikan Menag Yaqut Terkait Ucapan Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing

Roy Suryo berencana melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ke Polda Metro Jaya hari ini.

Kolase Tribunnews.com
Roy Suryo berencana melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ke Polda Metro Jaya hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) KRMT Roy Suryo berencana melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hari ini, Kamis (24/2/2022).

Roy Suryo berencana membuat laporan di Polda Metro Jaya pukul 15.00 WIB.

Informasi tersebut berawal dari keterangan tertulis Kongres Pemuda Indonesia (KPI).

"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing," tulis keterangan tersebut.

Roy Suryo di Jl. Kapten Tendean Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021).
Roy Suryo di Jl. Kapten Tendean Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Baca juga: Menag Gus Yaqut Bela KSAD Dudung soal Pernyataan Tuhan Bukan Orang Arab, Minta Tidak Diributkan

Roy Suryo menilai Menag Yaqut diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Saat dikonfirmasi, pakar telematika itu membenarkan rencananya.

"Ya, InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB kami akan membuat LP di Polda Metro Jaya terhadap Saudara YCQ," ungkap Roy Suryo kepada Tribunnews.com, Kamis.

Roy Suryo juga menyebut telah menyiapkan sejumlah bukti dalam pelaporannya nanti.

"Bukti-bukti rekaman audio-visual statemennya dan pemberitaan media-media," ungkap Roy Suryo.

Baca juga: Disinggung soal Aturan Pengeras Suara di Masjid, Menag: Suara Gonggongan Anjing Juga Bisa Mengganggu

Ucapan Menag

Sebelumnya diketahui, Menag Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Kemudian ketika disinggung mengenai terbitnya surat edaran tersebut, Yaqut menyebut suara anjing yang menggonggong di komplek pemukiman pun bisa mengganggu, dikutip dari Tribun Pekanbaru.

Hal itu diungkapkan Menteri Agama ketika berkunjung ke Pekanbaru, Riau.

"Misalnya kita hidup dalam satu komplek, kiri, kanan, depan, belakang, pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong semua dalam waktu bersamaan, kita terganggu enggak?" ujarnya setelah menghadiri kegiatan temu ramah dengan para tokoh agama di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Pekanbaru pada Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Kemenag: Pedoman Pengeras Suara di Masjid untuk Merawat Keharmonisan Antarmasyarakat

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved