Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia

Jaksa Agung: Korupsi Pesawat Garuda Diduga Untungkan Perusahaan Asing

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan usai pertemuan di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir tersebut untuk melaporkan beberapa kasus terkait maskapai Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk telah menguntungkan perusahaan asing. 

Burhanuddin menyampaikan bahwa keuntungan itu diperoleh dari proses pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. Kasus ini pun juga telah merugikan keuangan negara.

"Atas kerugian keuangan negara yang timbul tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait, dalam hal ini perusahaan Bombardier yang ada di Kanada serta perusahaan Aerei da Trasporto Regionale yang ada di Prancis," ungkap Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Ia menyampaikan kedua perusahaan asing itu mendapatkan keuntungan karena sebagai pihak penyedia barang dan jasa. Keuntungan tersebut didapatkan oleh dua lessor asal Prancis dan Irlandia.

"Selaku pihak pembiayaan pengadaan pesawat tersebut," jelas Burhannudin.

Di sisi lain, kata Burhanuddin, pihaknya akan mengembangkan temuan mengenai pihak-pihak yang telah diuntungkan atas dugaan korupsi tersebut. Bahkan, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum di luar negeri.

Baca juga: Profil 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo

"Pasti (didalami), kita akan kembangkan ke situ. Kami akan terus telusuri, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021 pada Kamis (24/2/2022).

Adapun kedua tersangka itu adalah SA selaku Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 dan AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda tahun 2009-2014.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa enam orang sebagai saksi pada hari ini. Namun, hanya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Jaksa Agung Umumkan Dua Tersangka Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Kerugian Negara Masih Dihitung

"Dari enam orang ini, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Dijelaskan Burhanuddin, kedua tersangka diduga terlibat dalam proses pengadaan pesawat ATR 72-600 dan Bombardier CRJ 1000. Penetapan itu setelah penyidik memeriksa 60 orang sebagai saksi.

Menurutnya, saksi yang diperiksa berasal dari jajaran komisaris, direksi, vice presiden Garuda, jajaran komisaris dan direksi Citilink, serta tim pengadaan pesawat jenis ATR dan Bombardier.

"Kemudian tim penyidik melakukan penyitaan atas dokumen sebanyak 580 dokumen. Kemudian barang bukti elektronik HP dan satu kotak atau dus dokumen berisikan dokumen persidangan dalam perkara Garuda yang di KPK," jelas Burhanuddin.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved