Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengamat Sebut Kebijakan BPJS jadi Syarat Akses Layanan Publik malah Mempersulit Masyarakat

Aturan baru pemerintah soal BPJS kesehatan sebagai syarat untuk mengakses layanan publik, menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan - Aturan baru pemerintah soal BPJS kesehatan sebagai syarat untuk mengakses layanan publik, menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. 

- Pelayanan untuk WNA, khususnya alih status keimigrasian

- Layanan izin tinggal terbatas baru

- Pemberian surat keterangan keimigrasian

- Pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas.

4. Pendaftaran ibadah haji maupun umrah

Dalam instruksi presiden tertulis bahwa calon jemaah umrah dan haji khusus merupakan peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan).

Baca juga: Kartu BPJS Jadi Syarat Balik Nama Surat Tanah, Berikut Pernyataa BPN dan Penolakan YLKI

Akan tetapi, belum ada waktu pasti kapan peraturan ini akan mulai diberlakukan.

5. Izin usaha

Kawan Puan yang akan mengajukan izin usaha pun harus memiliki BPJS Kesehatan.

Masyarakat yang akan mengurus izin usaha diminta wajib menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional.

6. Kredit Usaha Rakyat

Kawan Puan dan masyarakat umum lain yang akan mengajukan kredit usaha rakyat harus memiliki BPJS Kesehatan.

Hal ini karena instruksi presiden meminta agar peserta penerima kredit usaha rakyat adalah peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional.

7. Santri

Instruksi Presiden juga meminta Menteri Agama untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

8. Sekolah

Semua individu yang terlibat di lingkungan sekolah, baik itu peserta didik maupun guru wajib memiliki BPJS Kesehatan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved