Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Telah Terbitkan 10 Surat Perintah Penyidikan Perkara TPPU Sejak 2020

KPK telah menerbitkan 10 surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 2020 hingga saat ini.

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan 10 surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 2020 hingga saat ini.

Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).

"Khusus dari tahun 2020 hingga saat ini, telah ada 10 Surat Perintah Penyidikan perkara TPPU," kata Ali.

Sementara dari 9 tahun ke belakang, tepatnya sejak 2012-2021, KPK telah menerbitkan sprindik TPPU sebanyak 45 perkara. 

Ali menerangkan bahwa prinsip penerapan TPPU adalah ketika terdapat bukti permulaan yang cukup dugaan terjadinya perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti, kendaraan, surat berharga, dan lain-lain.

Baca juga: Diduga Kuat Samarkan Harta Kekayaan, KPK Jerat Eks Petinggi Ditjen Pajak dengan Pasal TPPU

Pada praktiknya, tambahnya, penerapan pasal TPPU pada perkara tindak pidana korupsi harus memenuhi berbagai unsur. 

Baca juga: KPK Periksa 12 Saksi Usut TPPU Bupati Nonaktif HSU Abdul Wahid

"Meski demikian, apakah tindak pidana tersebut kemudian memenuhi unsur untuk dapat diterapkan pasal TPPU atau tidak, tentu goalnya tetap sama, yaitu adanya upaya asset recovery hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," kata dia.

"Prinsip ini penting dan KPK saat ini terapkan dalam setiap penyelesaian perkara Tindak pidana korupsi," Ali menambahkan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved