Munarman Ditangkap Polisi
Lanjutan Sidang Dugaan Terorisme di PN Jakarta Timur, Hari Ini Kubu Munarman Hadirkan 7 Saksi
Ketujuh saksi akan dihadirkan secara langsung dalam ruang sidang guna mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi sebagaimana dakwaan dari JPU.
Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut Munarman juga bercerita jika dirinya sempat menjadi salah satu kuasa hukum perusahaan tambang.
Saat itu, dirinya mengklaim kerap dituduh sebagai mata-mata pergerakan pemerintahan Amerika Serikat.
Baca juga: Munarman Sebut Diarahkan Jadi Tokoh Teroris dalam Rekonstruksi Perkara di UIN Ciputat
"Kemudian ketika saya jadi salah satu kuasa hukum tambang, saya dituduh antek Amerika, jadi memang saya sudah sering menghadapi fitnah-fitnah begini," kata dia.
Lebih jauh, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu juga mengaku pernah mengadvokasi orang-orang yang dituduh sebagai anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Pada saat itu timbul tuduhan lain yang menyatakan kalau Munarman merupakan simpatisan OPM yang tidak pro pemerintah.
"Saya dulu banyak mengadvokasi orang orang yang dituduh OPM, dituduh saya simpatisan OPM lah, jadi macam macam memang," ucapnya.
Hingga akhirnya sekarang Munarman mengaku dituduh sebagai teroris karena pernah mempunyai hubungan dengan kelompok-kelompok yang dianggap menebar teror.
Kendati demikian, Munarman mengaku menikmati kondisi saat ini, lantaran sudah terlanjur terjerat pidana.
"Sekarang saya berinteraksi dengan kelompok-kelompok yang disebut teroris, saya dituduh teroris akhirnya. Saya nikmati saja lah, begitu sejarahnya," papar dia.
Akan tetapi Munarman menyimpulkan, cara negara dalam menyikapi sebuah permasalahan yang ada kaitannya dengan dirinya hingga saat ini tidak berubah.
"Aparat negara tidak berubah memang dalam menyikapi problem di negara ini, masih tetap sama seperti dulu," imbuh dia.
Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.