Senin, 29 September 2025

Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ibadah Haji, Umrah, serta Buat Sim dan STNK

Pemerintah menetapkan kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat transaksi jual beli tanah. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ibadah Haji, Umrah, serta Buat Sim, dan STNK. 

Isi Inpres Tentang BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat Sim dan STNK

Bagi warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, dan lain sebagainya juga harus memiliki BPJS Kesehatan.

Adapun Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia diintruksikan untuk:

a. Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dan;

b.Meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

(Tribunnews.com/Devi Rahma/Chaerul Umam)

Artikel Lain Terkait BPJS Kesehatan

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan