TOPIK
Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat
-
Pengacara M Sholeh akan menggugat soal aturan BPJS Kesehatan jadi syarat layanan publik. Ia menilai aturan tersebut memberatkan masyarakat.
-
Mulai hari BPJS Kesehatan menjadi syarat bagi pelayanan publik, jual beli tanah hingga pengurusan tekait naik haji.
-
Mulai hari BPJS Kesehatan menjadi syarat layanan publik, jual beli tanah hingga pengurusan terkait umrah dan naik haji.
-
Pengamat hukum sekaligus pengacara M Sholeh menilai kebijakan mengenai kepesertaan BPJS adalah jalan untuk menutupi defisit bukan perbaikan layanan.
-
Pengamat hukum sekaligus pengacara Muhammad Sholeh akan menggugat Instruksi Presiden (Inpres) terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
-
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, informasi yang tersebar di publik banyak tidak tepatnya.
-
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andi Megantara mengatakan, syarat tersebut mulai dari mengurus layanan SIM
-
Kebijakan keanggotaan BPJS Kesehatan jadi syarat untuk mengurus berbagai keperluan mendapat tanggapan bermacam-macam.
-
Berikut adalah cara daftar BPJS Kesehatan secara online di aplikasi Mobile JKN. Masyarakat tak perlu antre.
-
Pengamat nilai aturan terkait BPJS jadi syarat buat SIM hingga jual beli tanah akan banyak kendala pada implementasinya.
-
Deretan layanan publik ini mengharuskan masyarakat untuk terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional alias BPJS Kesehatan.
-
YLKI menyebut Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat digugat masyarakat ke MA
-
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim buka suara soal kebijakan wajib bagi masyarakat miliki kartu BPJS Kesehatan untuk syarat layanan pertanahan
-
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim buka suara soal kebijakan wajib bagi masyarakat miliki kartu BPJS Kesehatan untuk syarat layanan pertanahan
-
Syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam transaksi jual beli rumah sudah menjadi kebijakan pemerintah dan REI tidak terlalu keberatan.
-
YLKI meminta pemerintah membatalkan kebijakan syarat wajib kepesertaan BPJS Kesehatan dalam transaksi jual beli tanah hingga mengurus SIM.
-
Mulai 1 Maret 2022, kegiatan transaksi jual beli tanah di seluruh Indonesia wajib mencantumkan kepersertaan BPJS Kesehatan.
-
Menurutnya, ikut serta BPJS Kesehatan merupakan bentuk wujud gotong royong dalam menjaga kesehatan masyarakat.
-
Pemerintah menetapkan kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat transaksi jual beli tanah. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022.
-
Aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual-beli tanah akan segera diterapkan mulai 1 Maret 2022 menyusul terbitnya Inpres No. 1 Tahun 2022 tentang JKN
-
BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
-
Pemerintah akan mewajibkan syarat fotokopi Kartu BPJS Kesehatan untuk pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun.
-
BPJS Kesehatan memberikan tanggapannya mengenai kabar di media sosial bahwa jual beli rumah atau tanah, kini perlu menyertakan BPJS Kesehatan.
-
BPJS Kesehatan bakal menjadi syarat untuk transaksi jual beli tanah mulai 1 Maret 2022. Aturan ini pun dinilai konyol dan mengada-ada.
-
Alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai lampiran ketika melakukan jual beli rumah yakni dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa.
-
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyebut pemerintah kembali memperlihatkan kelemahannya dalam komunikasi publik.
-
Dia menjelaskan untuk jual beli tanah terdapat syarat baru mulai 2022 ini, yakni melampirkan BPJS Kesehatan.