Minggu, 5 Oktober 2025

Kontroversi JHT

Soal Polemik JHT, Puan Maharani Minta Pemerintah Adakan Musyawarah Bersama Pihak Terkait

Ketua DPR RI, Puan Maharani angkat bicara soal polemik Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan jika peserta sudah berusia 56 tahun.

dok. DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani. 

“Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP,” kata Moeldoko, Jumat (18/2/2022).

Mantan Panglima TNI itu memastikan besarnya komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni dengan adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggatian hak dan program JKP.

Sementara pada program JHT, Moeldoko menyampaikan bahwa pemerintah berkeinginan kuat agar pekerja tetap sejahtera dan memiliki kecukupan finansial pada saat hari tuanya.

Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT.

Baca juga: Peserta Belum Mencapai Usia 56 Tahun Kemudian Meninggal Dunia, Bagaimana Dana JHT-nya?

Saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat.

"Saat ini jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya. Hasil investasi dana JHT pada tahun 2020 mencapai Rp 22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari tahun sebelumnya yakni, Rp 21,21 triliun," kata Moeldoko.

Berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp 312,56 triliun menjadi Rp 340,75 triliun.

Secara porsi, dana investasi JHT mencapai 70 persen dari total keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)

Baca berita lainnya terkait Kontroversi JHT.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved