Rabu, 1 Oktober 2025

Pemerintah: ASN di Wilayah PPKM Level 1, WFO 100 Persen

ASN di wilayah PPKM Level 1 dapat menerapkan sistem work from office (WFO) dengan kapasitas pegawai 100%. Simak aturan lengkapnya di artikel ini.

Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN - ASN di wilayah PPKM Level 1 dapat menerapkan sistem work from office (WFO) dengan kapasitas pegawai 100%. Simak aturan lengkapnya di artikel ini. 

PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.

PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.

PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali

PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved