Rabu, 1 Oktober 2025

Cara Mencairkan JKP Melalui Portal Siap Kerja, Bisa Diajukan per Tanggal 1 Februari 2022

Berikut kriteria penerima dan cara mencairkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui portal Siap Kerja.

Penulis: Lanny Latifah
BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) - Inilah kriteria penerima dan cara mencairkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui portal Siap Kerja. 

1. WNI

2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta

3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)

5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Berikut kriteria penerima, cara mencairkan dan manfaat JKP, dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id:

Kriteria Penerima JKP

1. Syarat Masa Iur

Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut.

2. Periode Pengajuan

Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.

3. Syarat Pengajuan JKP

a. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.

Dokumen Bukti PHK:

- Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved