Selasa, 7 Oktober 2025

OTT KPK di Surabaya

Periksa Hakim PN Jakarta Barat, KPK Gali Soal Beberapa Perkara yang Ditangani Hakim Itong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman, Jumat (18/2/2022).

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman, Jumat (18/2/2022).

Lewat Dede, tim penyidik KPK ingin mengetahui beberapa perkara yang ditangani Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat (IIH).

Itong merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penanganan beberapa perkara yang pernah ditangani tersangka IIH saat bertugas di PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.

Kendati demikian, Ali tidak mengungkap lebih jauh sejumlah perkara yang ditangani Itong dimaksud.

KPK telah menetapkan Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IHH) dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima.

Baca juga: KPK Tambah Masa Tahanan Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat

Sementara tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro di mana diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.

Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan dengan menggunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

Baca juga: KPK Periksa Wakil Ketua PN Surabaya, Dalami Penunjukan Hakim Itong Urus Perkara PT SGP

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamadan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong.

KPK menyebut putusan yang diinginkan oleh Hendro diantaranya agar PT Soyu Giri Primedika dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved