Kontroversi JHT
Menaker: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Harus Dilihat dari Sudut Hierarki Perundang-Undangan
Menaker sebut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dilihat dari sudut hierarki perundang-undangan agar manfaat JHT tidak tumpang tindih dengan lainnya.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Garudea Prabawati
Manfaat JKP dapat diajukan oleh pekerja setelah memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan (1 tahun) dalam 24 bulan (2 tahun), serta telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja, tulis Pasal 19 Ayat 3.
Selain itu, pekerja yang menerima manfaat JKP karena PHK (baik pekerja tetap/kontrak), harus bersedia untuk bekerja kembali, sesuai Pasal 19 Ayat 2.
Menurut Pasal 21 Ayat 1, berikut besaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan:
1. Uang Tunai berupa 45 persen gaji 3 bulan pertama.
2. Uang Tunai sebesar 25 persen gaji 3 bulan berikutnya maksimal 6 bulan.
Ketentuan Hilangnya Hak Atas Manfaat JKP
Dalam Peraturan Kemnaker Nomor 37 Tahun 2021, Pasal 40 Ayat 1, disebutkan hak atas manfaat JKP dapat hilang, jika pekerja:
- Tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama tiga bulan sejak terkena PHK.
- Telah mendapatkan pekerjaan
- Meninggal dunia
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait JKP