Kejaksaan Rampungkan Berkas Penyidikan, 6 Tersangka Korupsi Perum Perindo Segera Disidangkan
Kejaksaan Agung merampungkan penyidikan terhadap enam tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung merampungkan penyidikan terhadap enam tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) periode 2016 hingga 2019.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan pihaknya telah melimpahkan enam orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses lanjutan di persidangan.
"Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti Tahap II, terhadap enak tersangka dilakukan penahanan," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).
Leonard menjelaskan saat ini tim JPU sedang akan mempersiapkan surat dakwaan agar para tersangka dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keenam tersangka tersebut adalah Vice President Divisi P3 Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Nabil M Basyuni.
Baca juga: MAKI Desak Kejagung Cekal WNA Terkait Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan, Siapa Dia?
Lalu, Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Syahril Japarin. Lalu Direktur Utama (PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo dan seorang pihak swasta berinisial IG.
Menurut Leonard, Perum Perindo diduga telah menunjuk mitra bisnis perdagangan ikan tanpa melalui proses verifikasi syarat pencairan dana bisnis perdagangan ikan. Selain itu, kontrol langsung di lapangan proses tersebut diduga tak dilakukan dengan baik.
"Timbul transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan Perum Perindo," jelas Leonard.
Ia menjelaskan transaksi fiktif itu menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis lainnya sebesar Rp176,8 miliar dan USD279,8.
Karena itu, pihaknya menduga adanya tindak pidana korupsi selama proses tersebut.
Perkara tersebut dimulai saat perseroan berencana untuk meningkatkan pendapatan pada 2017.
Baca juga: Kejagung Ungkap Progres Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 BT oleh Kemenhan
Perusahaan pelat merah itu lalu menerbitkan surat hutang jangka menengah atau MTN dengan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp200 miliar
Ia menyatakan Jaksa kemudian mengendus dugaan proses perdagangan bermasalah untuk mendapat nilai keuntungan melalui penerbitan medium term notes (MTN) alias hutang jangka menengah yang tak sesuai hukum.
Rinciannya, masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasikan terjadi kemacetan transaksi. Keuntungan dari MTN itu meningkat tiap tahunnya secara drastis sejak 2016 hingga 2019.
Baca juga: Kejagung Ungkap Progres Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 BT oleh Kemenhan
"MTN Seri A dan Seri B sebagiamana dimaksud, sebagian besar digunakan bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengelolaan (P3) Perum Perindo," jelas Leonard.