Kejaksaan Rampungkan Berkas Penyidikan, 6 Tersangka Korupsi Perum Perindo Segera Disidangkan
Kejaksaan Agung merampungkan penyidikan terhadap enam tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo)
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ilustrasi kejaksaan agung. Kejagung merampungkan penyidikan terhadap enam tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).
Namun, MTN itu dipakai untuk mendapat dana dengan cara menjual prospek di perusahaan. Namun, penggunaan dana dalam perusahaan pelat merah itu tak dilakukan sebagaimana peruntukannya.
Atas perbuatannya itu, tersangka Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terhadap kedua tersangka.
Syahril ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari, sementara Riyanto di Rutan Kejagung.