Kamis, 2 Oktober 2025

Duduk Perkara Ustaz Khalid Basalamah Jadi Sorotan karena Ceramah soal Wayang, Kini Dipolisikan

Duduk perkara Ustaz Khalid Basamalah menjadi sorotan karena ceramahnya yang dianggap mengharamkan wayang.

Penulis: Daryono
Editor: Nuryanti
Youtube Khalid Basalamah Official
Ustaz Khalid Basalamah memberi klarifikasi soal video ceramah tentang wayang. 

"Menanggapi perihal ini saya (Sandy Tumiwa) yang bertujuan menempatkan suatu nilai kehidupan secara benar, baik sisi budaya dan sisi keyakinan. Yang sesunguhnya saling mengisi," kata Sandy dalam keterangannya kepada awak media.

Sandy mengungkapkan, atas rencana laporannya itu pihaknya bertujuan untuk menyadarkan kembali kepada seluruh warga negara Indonesia tentang idiologi Negara Pancasila.

Kata dia, Wayang atau budaya yang ada di Indonesia ini tentunya memiliki nilai dan adat istiadat yang baik.

"Dan benar-benar dalam memberikan efek positif dalam kehidupan, harus dipertahankan di bumi pertiwi," kata dia.

Efek positif yang di maksud kata Sandy, mencakup seluruh sendi kehidupan.

Dirinya berharap, atas adanya pernyataan dari Khalid ini jangan sampai ada oknum Islam dengan mengatasnamakan Islam membawa hal akidah malah merusak agama Islam itu sendiri.

"Nah oknum-oknum demikian harus di sadarkan, sebab apa perlu disadarkan," tukasnya.

Baca juga: Khalid Basalamah Minta Maaf Soal Ceramah Tentang Wayang: Tak ada Kata-kata Saya yang Mengharamkan

Sandy menyebut, pihaknya telah membuat laporan polisi (LP) terhadap Khalid Basalamah di Bareskrim Mabes Polri dengan sangkaan melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Perhimpunan Hukum Pidana juncto Pasal 156 KUHP.

Kendati demikian kata dia, sangkaan pasal tersebut bisa berubah seiring berjalannya proses hukum yang nantinya diterapkan oleh kepolisian.

Namun, laporan yang dibuat Sandy Tumiwa belum diterima polisi. 

Sandy diminta melengkapi laporan. 

"Memang ada hal yang harus kita lengkapi lagi, bukti-bukti autentik tapi bukti autentik sudah banyak mungkin kita akan sedikit melengkapi bukti legalitas, legal standing," kata Sandy kepada awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Adapun keabsahan legal standing yang dimaksud Sandy mencakup dua hal yakni terkait dengan kedudukan organisasi dan pribadinya.

"Legal standing dari organisasi dan dari pribadi dan surat kuasa ini," ucap dia.

Atas hal itu, kata aktor lawas itu, pihak kepolisian belum dapat menerima pelaporan dari pihaknya.

Sandy diminta untuk melengkapi berkas tersebut segera agar prosesnya bisa dilakukan.

"Belum dong kan masih konsultasi yang mana nanti kita akan tunjuk advokasi yang tepat, orang-orang yang tepat untuk jalani ini semua yang penting kita bertanya dulu," tukasnya.

(Tribunnews.com/Daryono/Fandi Permana/Rizki Sandi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved