Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Kerangka Hukum Dibutuhkan Guna Menjaga Kualitas Pemilu yang Jujur dan Adil

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Dr. Radian Syam ingatkan pentingnya melihat pemilu sebagai sesuatu hal yang memiliki nilai yang luhur.

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu. 

Bahkan yang sangat terpenting yakni memberikan rasa keamanan, keselamatan, kesejahteraan dan kepastian hukum. 

"Tidak ada sistem Pemilu yang sempurna, tetapi bagaimana kita menjadikan pemilu sebagai media membangun bangsa" tandas Direktur Eksekutif IndiGo NetWork ini.

Sementara, Anggota Bawaslu RI 2017-2022 Ratna Dewi Pettalolo menyoroti bahwa UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana banyak pasal-pasal yg ambigu dan norma yang tidak aplikatif. Sehingga menyulitkan dalam implementasinya di lapangan. 

Ratna pun memberi contoh Pasal 461 dan Pasal 462 UU tersebut, namun diapun menyebutkan Bawaslu telah mengantisipasi dengan Perbawaslu.

Bahkan Ratna mengapresiasi atas launching buku Masalah Hukum Pemilu ini.

Ia menilai, tulisan ini mampu menjadi solusi dan bacaan bermutu tidak hanyak bagi akademisi dan masyarakat sipil.

"Namun juga memberikan perspektif yang komprehensif bagi praktisi dan stakeholders terkait pemilu baik di pusat maupun daerah," ujar Ratna.

Baca juga: Dicecar soal Ratusan KPPS Meninggal pada Pemilu 2019, Begini Jawaban Hasyim Asy’ari

Anggota Dewan Pertimbangan Perludem Titi Anggraini menyampaikan bahwa salah satu bahasan penting dalam studi kepemiluan yang berkaitan dengan penegakan hukum dan tata kelola keadilan elektoral (electoral justice governance). 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan