Pemilu 2024
Kerangka Hukum Dibutuhkan Guna Menjaga Kualitas Pemilu yang Jujur dan Adil
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Dr. Radian Syam ingatkan pentingnya melihat pemilu sebagai sesuatu hal yang memiliki nilai yang luhur.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemungutan suara Pemilu 2024 telah ditetapkan oleh DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dengan KPU, Bawaslu dan DKPP pada 14 Februari 2024, mendatang.
Dimana selanjutnya, ketiga pihak akan menetapkan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah melaksanakan pendalaman.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Dr. Radian Syam sebagai penulis Buku Masalah Hukum Pemilu (Konsep dan Analisis Kasus) mengatakan bahwa begitu pentingnya harus melihat pemilu sebagai sesuatu hal yang memiliki nilai yang luhur.
Baca juga: Keterwakilan Perempuan di KPU-Bawaslu Penting untuk Wujudkan Demokrasi Berkualitas
Dimana, jangan hanya dilihat sebagai suatu hal yang prosedural ataupun rutinitas semata.
Namun, regulasi yang jelas, tegas dan bunyi merupakan hal terpenting dimana guna mencapai pemilu yang jujur dan adil.
"Ada tiga hal yang menjadi dasar dari pemilu yakni rakyat atau pemilih, kemudian peserta pemilu atau parpol, dan selanjutnya adalah regulasi dari pemilu itu sendiri," kata Radian, Selasa (15/2/2022).
Bahkan, Radian pun mengatakan janganlah Pemilu menimbulkan akrobatik hukum oleh oknum yang ingin merusak pemilu itu sendiri.
Ia pun menggambarkan begitu banyak celah dalam upaya menempuh hukum.
Baginya upaya hukum memang sesuatu hak setiap warga negara, namun dalam konteks pemilu sebuah kepastian hukum menjadi suatu hal yang harus di lakukan.
Baca juga: Muncul Baliho Anies Baswedan For Presiden 2024 di Dekat Gerbang Tol Bekasi Timur
Baca juga: Polemik Formula E Tak Pernah Habis, Kali Ini Soal Penjualan Tiket Tapi Sirkuit Belum Ada
Radian mengatakan bahwa ada aspek kerangka hukum yang dibutuhkan di antaranya terkait dengan potensi-potensi masalah hukum yang dapat terjadi selama penyelenggaraan pemilu.
Seperti pelanggaran (kode etik, administratif, atau tindak pidana) dan perselisihan (proses pemilu dan hasil pemilu).
Karena, baginya di samping kerangka hukum yang telah mengatur berbagai hal terkait tata cara hingga penyelesaian terhadap pelanggaran dan perselisihan pemilu, guna menciptakan kualitas dan keadilan dalam pemilu juga dibutuhkan budaya hukum pemilu.
"Kerangka hukum tersebut dibutuhkan untuk menjaga kualitas pemilu. Menumbuhkan budaya hukum ini tentu tidak laksana membalikkan telapak tangan. Butuh proses waktu dan komitmen," ungkap Radian.
"Hal penting lain yang diperhatikan untuk membangun pemilu yang bermutu dan berkeadilan adalah sehubungan dengan sistem pencegahan dan penegakan hukum," tambahnya.
Baca juga: Pemerintah Bantah Sepelekan Omicron, Epidemiolog Saran PPKM Lanjut Sampai Pandemi Covid-19 Tamat
Oleh karenanya, Radian menyebut jika berbicara soal pemilu maka harus bisa melihat akuntabilitasnya hingga semua prosesnyanya harus berlangsung secara jujur dan adil.
Bahkan yang sangat terpenting yakni memberikan rasa keamanan, keselamatan, kesejahteraan dan kepastian hukum.
"Tidak ada sistem Pemilu yang sempurna, tetapi bagaimana kita menjadikan pemilu sebagai media membangun bangsa" tandas Direktur Eksekutif IndiGo NetWork ini.
Sementara, Anggota Bawaslu RI 2017-2022 Ratna Dewi Pettalolo menyoroti bahwa UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana banyak pasal-pasal yg ambigu dan norma yang tidak aplikatif. Sehingga menyulitkan dalam implementasinya di lapangan.
Ratna pun memberi contoh Pasal 461 dan Pasal 462 UU tersebut, namun diapun menyebutkan Bawaslu telah mengantisipasi dengan Perbawaslu.
Bahkan Ratna mengapresiasi atas launching buku Masalah Hukum Pemilu ini.
Ia menilai, tulisan ini mampu menjadi solusi dan bacaan bermutu tidak hanyak bagi akademisi dan masyarakat sipil.
"Namun juga memberikan perspektif yang komprehensif bagi praktisi dan stakeholders terkait pemilu baik di pusat maupun daerah," ujar Ratna.
Baca juga: Dicecar soal Ratusan KPPS Meninggal pada Pemilu 2019, Begini Jawaban Hasyim Asy’ari
Anggota Dewan Pertimbangan Perludem Titi Anggraini menyampaikan bahwa salah satu bahasan penting dalam studi kepemiluan yang berkaitan dengan penegakan hukum dan tata kelola keadilan elektoral (electoral justice governance).