Selasa, 30 September 2025

Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Divonis Hari Ini, Pakar Hukum Pidana: Keterlaluan Jika Dihukum Ringan

Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan menyatakan harapannya kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang maksimal. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tangkap layar Kompas TV
Sidang vonis kasus dugaan perkosaan belasan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, digelar hari ini, Selasa (15/2/2022). 

Menurutnya, pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.

Baca juga: Menanti Vonis Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati Terancam Hukuman Mati-Kebiri, Ini Jejak Kasusnya

Seperti diketahui, Kepala Kejati Jawa Barat secara langsung memberi tuntutan kepada Herry ketika menjadi jaksa penuntut umum.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung olehnya di PN Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur.

Rata-rata berusia 13 sampai 17 tahun dan sudah berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.

JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Kemudian Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Atas perbuatannya, Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

(Tribunnews.com/MilaniResti)(TribunJabar/TaufikIsmail/DianHerdiansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved