Senin, 6 Oktober 2025

Guru Rudapaksa Santri

Menanti Vonis Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati Terancam Hukuman Mati-Kebiri, Ini Jejak Kasusnya

Pemerkosa belasan santriwati, Herry Wirawan akan menghadapi sidang vonis pada Selasa (15/2/2022) hari ini. Ia terancam hukuman mati dan kebiri kimia.

Penulis: Sri Juliati
Kolase Tribunnews.com: TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN dan Dok.Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati akan menghadapi sidang vonis pada Selasa (15/2/2022), hari ini.

Rencananya, vonis Herry Wirawan akan dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, Herry Wirawan akan mendengarkan secara langsung vonis tersebut.

"Informasi terakhir yang saya dapat akan dihadirkan," ujar Dodi Gazali Emil dikutip dari TribunJabar.id, Senin (14/2/2022).

Selain Herry Wirawan, Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana juga akan hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendengarkan putusan hakim terhadap Herry.

"Pak Kajati juga rencananya akan hadir," kata Dodi Gazali Emil.

Baca juga: Sidang Vonis Herry Wirawan Digelar Hari Ini, Keluarga Korban Berharap Dihukum Mati

Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Vonis Herry Wirawan di PN Bandung Hari Ini, Jaksa Harap Diputus Hukuman Mati

Diketahui, kasus kejahatan Herry Wirawan membetot perhatian publik sejak akhir tahun lalu.

Pasalnya, apa yang dilakukan Herry Wirawan sangat di luar batas nalar manusia.

Ia memperkosa belasan santriwati di boarding school miliknya di Cibiru, Bandung.

Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur.

Rata-rata berusia 13 sampai 17 tahun.

Fakta di persidangan menyebutkan, Herry Wirawan memperkosa para korban di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Humas Kejati Jabar via TribunJabar)

Aksi bejatnya itu sudah berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.

Dari aksinya, beberapa korban tersebut hamil hingga melahirkan anak.

Total ada sembilan bayi yang lahir dari hasil perbuatan Herry Wirawan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved