Kamis, 2 Oktober 2025

Cuitan Ferdinand Hutahaean

Ferdinand Hutahaean Didakwa Sebarkan Berita Bohong hingga Memicu Keonaran, Ini Isi Dakwaannya

Ferdinand Hutahaean telah didakwa terkait cuitan Allahmu Allahku pada Selasa (15/2/2022), dan berikut adalah isi dakwaannya.

Danang Triatmojo
Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2202). 

Ferdinand pun didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

Awal Kasus Cuitan Ferdinand Hutahaean

Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA. Tribunnews/Jeprima
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Kasus cuitan yang berbuntut didakwanya Ferdinand Hutahaean hari ini berawal dari unggahannya di Twitter pada 4 Januari 2022.

Baca juga: PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean Hari Ini

Namun, oleh Ferdinand, cuitan tersebut lalu dihapus.

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian bunyi cuitan Ferdinand.

Lantas, mengenai isi cuitan tersebut, dilaporkan oleh Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pratama sehari berselang yaitu 5 Januari 2022.

Dikutip dari Tribunnews, laporan tersebut terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.

Menurut Haris, laporannya terkait cuitan Ferdinand bukan karena membencinya secara pribadi tetapi perilakunya.

“Terkait penetapan tersangka saudara Ferdinand Hutahaean, KNPI tidak benci kepada pribadi saudara Ferdinand Hutahaean tetapi tidak setuju dan menolak perilakunya yang bisa membahayakan persatuan nasional,” kata Haris.

Kemudian pada 10 Januari 2022, Ferdinand Hutahaean pun ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Penetapan ini dikatakan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dirinya mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Ferdinand Hutahaean berdasarkan temuan dua alat bukti yang cukup oleh penyidik.

“Penyidik Ditsiber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Ramadhan.

“Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara dan atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara,” imbuhnya.

Baca juga: JPU Terima Pelimpahan Tahap II Ferdinand Hutahaean, Tersangka Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Kemudian pasca ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand Hutahaean pun ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim/Danang Triatmojo)

Artikel lain terkait Cuitan Ferdinand Hutahaean

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved