Jumat, 3 Oktober 2025

Terkait Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif, KPK Limpahkan Berkas Perkara Sri Utami ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Sri Utami (SU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Sri Utami (SU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya melibatkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan bekas Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.

Jero Wacik berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) divonis penjara 8 tahun ditambah denda Rp300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Sementara, Waryono Karno berdasarkan putusan terakhir di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Berdasarkan dakwaan terhadap Waryono Karno, Sri Utami disebut mendapatkan keuntungan Rp2,39 miliar dari kegiatan fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp11 miliar tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved