Kamis, 2 Oktober 2025

Didesak MAKI Ambil Alih Kasus TPPU Setya Novanto, KPK Sebut Tidak Bisa Serta Merta Dilakukan

Diberitakan, MAKI mendesak KPK dari Bareskrim Polri dan menambah tersangka baru dengan UU TPPU.

Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Henry Lopulalan
SAKSI KORUPSI E-KTP - Mantan Ketua DPR Setya Novanto saat mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018). Setya Novanto menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. (Wartakota/Henry Lopulalan) 

9. Pengacara Fredrich Yunadi, dihukum 7,5 tahun penjara karena menghalang-halangi penyidikan KPK ke Setya Novanto.

10. dr Bimanesh Sutarjo dihukum 4 tahun penjara. dr Bimanesh berperan sebagai dokter RS Medika Permata Hijau yang membantu rekayasa sakit Setya Novanto di atas.

11. Paulus Tannos, statusnya kini buron dan diduga bersembunyi di Singapura. Di kasus ini, Tannos adalah Dirut PT Sandipala Arthaputra.

12. Isnu Edhi Wijaya, status tersangka.

13. Husni Fahmi, status tersangka.

Saat ini, Setya Novanto sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) tapi belum diputus Mahkamah Agung (MA). 

PK Setya Novanto masuk MA pada 6 Januari 2020. 

Kemudian berkas didistribusikan ke majelis hakim pada 27 Januari 2020. 

Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Sri Murwahyuni dan Sinintha Sibarani. 

Duduk sebagai panitera pengganti perkara 32 PK/Pid.Sus/2020 adalah Raja Mahmud.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved