Minggu, 5 Oktober 2025

Sindiran untuk Firli Bahuri: Sekalian Saja Bikin Aturan 57 Pegawai Dilarang Balik ke KPK

Aturan yang mendasari Firli Bahuri cs memecat 57 pegawai dengan alasan tidak lulus alih status pegawai KPK.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa sudah membantah bahwa perkom tersebut dibuat untuk menjegal pihak-pihak tertentu.

"Perkom ini bersifat umum dan patuh menginduk pada peraturan tentang ke-ASN-an yang berlaku. Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," ujar Cahya dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Adapun Perkom tersebut diteken Firli Bahuri per 27 Januari 2022 lalu dan sudah diundangkan pada hari yang sama. (Tribunnews.com/Ilham)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved