Sindiran untuk Firli Bahuri: Sekalian Saja Bikin Aturan 57 Pegawai Dilarang Balik ke KPK
Aturan yang mendasari Firli Bahuri cs memecat 57 pegawai dengan alasan tidak lulus alih status pegawai KPK.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa sudah membantah bahwa perkom tersebut dibuat untuk menjegal pihak-pihak tertentu.
"Perkom ini bersifat umum dan patuh menginduk pada peraturan tentang ke-ASN-an yang berlaku. Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," ujar Cahya dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Adapun Perkom tersebut diteken Firli Bahuri per 27 Januari 2022 lalu dan sudah diundangkan pada hari yang sama. (Tribunnews.com/Ilham)