Sindiran untuk Firli Bahuri: Sekalian Saja Bikin Aturan 57 Pegawai Dilarang Balik ke KPK
Aturan yang mendasari Firli Bahuri cs memecat 57 pegawai dengan alasan tidak lulus alih status pegawai KPK.
Berikut bunyi pasalnya:
b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Pasal tersebut terkait kepada Pasal 3 di Perkom yang sama, yakni terkait penugasan PNS dan Polri untuk bertugas di KPK.
Pasal 11 ayat 1 (b) itu adalah syaratnya.
Di luar itu, ICW mengingatkan kepada Firli Bahuri cs bahwa pemberhentian puluhan pegawai KPK tak lulus TWK bermasalah.
Sebab, proses penyelenggaraan terbukti melanggar HAM dan maladministrasi.
"Jalan satu-satunya untuk mengembalikan eks pegawai KPK bisa bekerja kembali di lembaga antirasuah tersebut hanya dengan merevisi PerKom 1/2022," kata Kurnia.
Namun, dikatakannya, itu akan sulit terealisasi jika Firli Bahuri cs masih memimpin KPK.
"Maka dari itu, tahun 2023 nanti, pelanggar etik itu sebaiknya tidak lagi diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK," imbuhnya.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi terbitnya Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK.
Yudi menilai terbitnya perkom tersebut disinyalir karena memang ada upaya untuk mencegah 57 eks KPK yang dipecat karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), kembali bekerja di KPK.
"Memang perkom ini dibuat oleh pimpinan KPK yang secara sepihak telah memberhentikan saya sebagai penyidik KPK. Tentu tidak akan mempermudah jalan saya untuk kembali ke KPK," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Yudi berseloroh, jika Perkom tersebut bisa saja dicabut. Toh masa jabatan Firli Bahuri Cs hanya menyisakan satu tahun saja.
Mereka akan menanggalkan jabatan komisioner pada tahun 2023 mendatang.
"Pimpinan ini masa jabatannya tinggal tahun depan saja sampai Desember 2023, pimpinan berikutnya bisa mencabut Perkom ini dengan mudah," seloroh Yudi.