Senin, 6 Oktober 2025

Sindiran untuk Firli Bahuri: Sekalian Saja Bikin Aturan 57 Pegawai Dilarang Balik ke KPK

Aturan yang mendasari Firli Bahuri cs memecat 57 pegawai dengan alasan tidak lulus alih status pegawai KPK.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha menilai Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mirip ketika penyusunan aturan mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK). 

Aturan yang mendasari Firli Bahuri cs memecat 57 pegawai dengan alasan tidak lulus alih status pegawai KPK.

"Pembuatan klausul khusus dalam Perkom 1/2022 sebetulnya adalah metode yang sama dengan upaya Firli Bahuri pada saat menyusun Perkom 1/2021 yang menjadi landasan diadakannya TWK (selanjutnya menjadi alat penyingkiran 57 orang pegawai dengan cara sewenang-wenang dan melanggar HAM)," kata mantan penyidik KPK itu dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).

Menurut Praswad, hal tersebut menunjukan ketakutan yang luar biasa dari Firli Bahuri cs terhadap integritas dan hasil kerja pergawai-pegawai yang diberhentikan melalui proses TWK.

Baca juga: Lili Pintauli Siregar Dinilai Sudah Tak Layak Jadi Pimpinan KPK

Selain itu, katanya, pembuatan perkom ini menambah panjang rentetan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pimpinan KPK dengan proses yang disebut oleh Komnas HAM dalam temuannya sebagai labelisasi sebagaimana kerap digunakan pada masa Orde Baru.

Praswad pun mengusulkan agar Firli Bahuri membuat perkom yang lebih eksplisit mengenai 'pengusiran' 57 mantan pegawai KPK dari gedung Merah Putih.

"Saya usul sebaiknya sekalian saja di buat Peraturan Komisi terkait Pelarangan 57 Pegawai untuk kembali ke KPK dengan cara apapun untuk selama-lamanya," katanya.

Baca juga: Firli Bahuri Terbitkan Aturan Baru, Cara Jegal Novel Baswedan Dkk Balik ke KPK?

"Agar maksud dan tujuan penyusunan perkom dapat lebih mudah di cerna oleh masyarakat luas, lebih jelas dan kongkret," imbuh Praswad.

Seperti diberitakan Firli Bahuri menerbitkan Perkom Nomor 1 Tahun 2022 mengenai kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi.

Aturan itu menutup pintu para eks pegawai yang dipecat karena TWK dan kini menjadi ASN Polri untuk bisa kembali ke KPK.

ICW Duga Ada Penyelundupan Pasal

Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga salah satu pasal di dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "diselundupkan" oleh Ketua KPK Firli Bahuri Cs.

Pasal tersebut adalah Pasal 11 ayat (1) huruf b.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mensinyalir pasal itu diselundupkan untuk menjegal Novel Baswedan dkk kembali ke KPK.

"ICW menduga Pasal 11 ayat (1) huruf b PerKom 1/2022 memang sengaja diselundupkan oleh para pimpinan KPK untuk menjegal eks pegawai KPK yang diberhentikan melalui TWK (tes wawasan kebangsaan) kembali bekerja di lembaga antirasuah tersebut," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Novel Baswedan Dkk Kritik Aturan Baru di KPK, Yudi Purnomo: Perkom Bisa Dicabut Pimpinan Berikutnya

Berikut bunyi pasalnya:

b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Pasal tersebut terkait kepada Pasal 3 di Perkom yang sama, yakni terkait penugasan PNS dan Polri untuk bertugas di KPK.

Pasal 11 ayat 1 (b) itu adalah syaratnya.

Di luar itu, ICW mengingatkan kepada Firli Bahuri cs bahwa pemberhentian puluhan pegawai KPK tak lulus TWK bermasalah.

Sebab, proses penyelenggaraan terbukti melanggar HAM dan maladministrasi.

"Jalan satu-satunya untuk mengembalikan eks pegawai KPK bisa bekerja kembali di lembaga antirasuah tersebut hanya dengan merevisi PerKom 1/2022," kata Kurnia.

Namun, dikatakannya, itu akan sulit terealisasi jika Firli Bahuri cs masih memimpin KPK.

"Maka dari itu, tahun 2023 nanti, pelanggar etik itu sebaiknya tidak lagi diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK," imbuhnya.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi terbitnya Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK.

Yudi menilai terbitnya perkom tersebut disinyalir karena memang ada upaya untuk mencegah 57 eks KPK yang dipecat karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), kembali bekerja di KPK.

"Memang perkom ini dibuat oleh pimpinan KPK yang secara sepihak telah memberhentikan saya sebagai penyidik KPK. Tentu tidak akan mempermudah jalan saya untuk kembali ke KPK," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Yudi berseloroh, jika Perkom tersebut bisa saja dicabut. Toh masa jabatan Firli Bahuri Cs hanya menyisakan satu tahun saja.

Mereka akan menanggalkan jabatan komisioner pada tahun 2023 mendatang.

"Pimpinan ini masa jabatannya tinggal tahun depan saja sampai Desember 2023, pimpinan berikutnya bisa mencabut Perkom ini dengan mudah," seloroh Yudi.

Mantan penyidik KPK lainnya, Lakso Anindito, turut menyoroti Perkom 1/2022. 

Baca juga: KPK Bantah Jegal Novel Baswedan Dkk Kembali: Kami Harap Alumni Bisa Berkiprah di Tempat Lain

Lakso menganggap Perkom 1/2022 sebagai bukti bahwa upaya menyingkirkan 57 pegawai KPK yang tak lulus TWK, termasuk Novel Baswedan, sistematis dan terencana.

"Perkom tersebut menunjukkan bahwa upaya untuk menyingkirkan 57 pegawai benar-benar dilakukan secara sistematis dan terencana sesuai temuan Komnas HAM. Karena bahkan, sampai diberhentikan pun tetap ada tindakan agar pegawai tersebut tidak kembali ke KPK," ucap Lakso kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

"Artinya, ini bukan hanya soal lulus atau tidak lulus TWK, tetapi memang ada orang-orang yang disasar agar tidak bekerja di KPK," imbuhnya.

Lakso pun heran dengan sikap pimpinan KPK. Dia mempertanyakan, ada kepentingan apa sampai-sampai Novel Baswedan dkk tak boleh lagi bekerja di KPK.

"Pertanyaannya adalah kepentingan apa yang membuat orang-orang ini menjadi sama sekali tidak boleh bekerja dalam institusi anti korupsi tersebut?" kata Lakso.

Lebih lanjut mantan penyidik muda KPK itu meyakini ada upaya luar biasa yang dilakukan untuk menghalangi Novel Baswedan dkk kembali ke KPK. Lakso juga melihat ada semacam ketakutan dari Firli Bahuri cs.

"Sebenarnya, pertanyaan utamanya bukan mau kembali atau tidak kembali KPK, bagi saya ya. Intinya, kalau dari saya, Perkom ini sebetulnya menunjukkan bahwa apa yang ditemukan oleh Komnas HAM itu merupakan hal yang terbukti valid dan benar," katanya.

"Kenapa? Karena dulu Komnas HAM juga kan melihat ada upaya untuk bisa menyasar orang-orang tertentu yang sudah sejak awal. Terus labeling terhadap orang-orang tertentu itu dilakukan, dan saat dalam proses di TWK terjadi itu, dijadikan alat untuk menyingkirkan," lanjut Lakso.

Hal senada dikatakan mantan Kasatgas Penyidikan KPK Novel Baswedan yang mengaku tak heran dengan isi Perkom Kepegawaian nomor 1 tahun 2022 tersebut.

Dalam perkom tersebut menyatakan pelamar pegawai KPK tidak pernah diberhentikan secara hormat dari KPK.

"Jadi saya tidak terkejut dengan dibuatnya peraturan tersebut," ujar Novel.

Sejak awal, Novel sudah menduga dirinya dan mantan pegawai KPK lainnya sengaja disingkirkan. Menurut Novel, pimpinan KPK akan berusaha agar Novel dan kawan-kawan tidak pernah lagi kembali menjadi pegawai KPK.

"Semakin menggambarkan bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK. Bahkan sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu," kata Novel.

KPK Membantah

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa sudah membantah bahwa perkom tersebut dibuat untuk menjegal pihak-pihak tertentu.

"Perkom ini bersifat umum dan patuh menginduk pada peraturan tentang ke-ASN-an yang berlaku. Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," ujar Cahya dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Adapun Perkom tersebut diteken Firli Bahuri per 27 Januari 2022 lalu dan sudah diundangkan pada hari yang sama. (Tribunnews.com/Ilham)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved