Minggu, 5 Oktober 2025

Sindiran untuk Firli Bahuri: Sekalian Saja Bikin Aturan 57 Pegawai Dilarang Balik ke KPK

Aturan yang mendasari Firli Bahuri cs memecat 57 pegawai dengan alasan tidak lulus alih status pegawai KPK.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

Mantan penyidik KPK lainnya, Lakso Anindito, turut menyoroti Perkom 1/2022. 

Baca juga: KPK Bantah Jegal Novel Baswedan Dkk Kembali: Kami Harap Alumni Bisa Berkiprah di Tempat Lain

Lakso menganggap Perkom 1/2022 sebagai bukti bahwa upaya menyingkirkan 57 pegawai KPK yang tak lulus TWK, termasuk Novel Baswedan, sistematis dan terencana.

"Perkom tersebut menunjukkan bahwa upaya untuk menyingkirkan 57 pegawai benar-benar dilakukan secara sistematis dan terencana sesuai temuan Komnas HAM. Karena bahkan, sampai diberhentikan pun tetap ada tindakan agar pegawai tersebut tidak kembali ke KPK," ucap Lakso kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

"Artinya, ini bukan hanya soal lulus atau tidak lulus TWK, tetapi memang ada orang-orang yang disasar agar tidak bekerja di KPK," imbuhnya.

Lakso pun heran dengan sikap pimpinan KPK. Dia mempertanyakan, ada kepentingan apa sampai-sampai Novel Baswedan dkk tak boleh lagi bekerja di KPK.

"Pertanyaannya adalah kepentingan apa yang membuat orang-orang ini menjadi sama sekali tidak boleh bekerja dalam institusi anti korupsi tersebut?" kata Lakso.

Lebih lanjut mantan penyidik muda KPK itu meyakini ada upaya luar biasa yang dilakukan untuk menghalangi Novel Baswedan dkk kembali ke KPK. Lakso juga melihat ada semacam ketakutan dari Firli Bahuri cs.

"Sebenarnya, pertanyaan utamanya bukan mau kembali atau tidak kembali KPK, bagi saya ya. Intinya, kalau dari saya, Perkom ini sebetulnya menunjukkan bahwa apa yang ditemukan oleh Komnas HAM itu merupakan hal yang terbukti valid dan benar," katanya.

"Kenapa? Karena dulu Komnas HAM juga kan melihat ada upaya untuk bisa menyasar orang-orang tertentu yang sudah sejak awal. Terus labeling terhadap orang-orang tertentu itu dilakukan, dan saat dalam proses di TWK terjadi itu, dijadikan alat untuk menyingkirkan," lanjut Lakso.

Hal senada dikatakan mantan Kasatgas Penyidikan KPK Novel Baswedan yang mengaku tak heran dengan isi Perkom Kepegawaian nomor 1 tahun 2022 tersebut.

Dalam perkom tersebut menyatakan pelamar pegawai KPK tidak pernah diberhentikan secara hormat dari KPK.

"Jadi saya tidak terkejut dengan dibuatnya peraturan tersebut," ujar Novel.

Sejak awal, Novel sudah menduga dirinya dan mantan pegawai KPK lainnya sengaja disingkirkan. Menurut Novel, pimpinan KPK akan berusaha agar Novel dan kawan-kawan tidak pernah lagi kembali menjadi pegawai KPK.

"Semakin menggambarkan bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK. Bahkan sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu," kata Novel.

KPK Membantah

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved