Sabtu, 4 Oktober 2025

OTT KPK di Bekasi

Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Dalami Penganggaran Proyek dan Ganti Rugi Lahan Polder Bekasi

Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Bekasi Dinar Faisal Badar diperiksa KPK.

Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen mengenakan rompi KPK saat akan dihadirkan pada konferensi pers kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima 

Uang itu diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

Baca juga: Niat Cari Kucing, Remaja di Bekasi Disangka Maling, Dihajar Membabi Buta hingga Tewas di Tempat

Baca juga: Puluhan Tenaga Kesehatan di Bekasi Tertular Covid-19 

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. 

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola Mulyadi.

Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved