Virus Corona
Jokowi: Pemerintah Tidak Pernah Sengaja Menempuh Cara Inkonstitusional Mengatasnamakan Pandemi
Pemerintah ingin sebagai negara hukum, maka aturan-aturan hukum ditegakkan sehingga tercipta keadilan untuk kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa.
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemerintah mengambil langkah extraordinary dalam menghadapi Pandemi Covid-19.
Meskipun demikian, langkah dan kebijakan yang diambil pemerintah penuh dengan kehati-hatian dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Presiden menegaskan pemerintah tidak menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional, menabrak prosedur dan nilai-nilai demokrasi konstitusional dengan mengatasnamakan Pandemi Covid-19.
"Tak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi Covid-19, pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional menabrak prosedur dan nilai-nilai demokrasi konstitusional," kata Jokowi dalam acara Sidang Pleno Khusus Penyampaian Pelaporan Mahkamah Konstitusi 2021, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Jokowi: Kebijakan yang Diambil Pemerintah dalam Tangani Pandemi Dipertimbangkan Matang
Presiden mengatakan pemerintah ingin sebagai negara hukum, maka aturan-aturan hukum ditegakkan sehingga tercipta keadilan untuk kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa.
Meskipun kata Presiden pandangan MK dan Pemerintah tidak selamanya sama dalam setiap putusan.
"Memang pemerintah tidak selamanya sependapat dengan pandangan MK dalam putusan putusannya," katanya.
Meskipun demikian, Presiden mengatakan pemerintah selalu menerima, menghormati dan melaksanakan putusan-putusan MK.
Hal itu sesuai dengan undang-undang Dasar 1945, yakni Keputusan MK bersifat final dan mengikat.
"Pemerintah yakin bahwa kehidupan bernegara kita akan tertata dengan baik jika diselenggarakan berdasar konstitusi," ujarnya.