Munarman Ditangkap Polisi
Dinilai Berikan Keterangan Berdasar Opini, Kuasa Hukum Munarman: Saksi Rasa ini, Bukan Saksi Fakta
Aziz menyatakan merasa keberatan dengan keterangan dari AH itu bahkan secara pribadi, dirinya menolak seluruh keterangan itu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Munarman merasa keberatan dengan keterangan saksi AH dalam persidangan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (9/2/2022).
Hal itu didasari karena kata anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar keterangan dari saksi AH sebagian besar hanya berdasar pada opini atau pendapatnya saja.
Padahal yang bersangkutan kata Aziz, dihadirkan dalam sidang dengan kapasitasnya sebagai saksi fakta.
"Kami melihat, menyaksikan dan mendengar keterangan-keterangannya itu banyak isinya opini, persepsi, kesimpulan pendapat gitu kan perasaan jadi ini kita bingung ini saksi fakta atau saksi rasa gitu kan," kata Aziz saat ditemui awak media di sela persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022).
Tak hanya itu, kata Aziz, AH juga tidak mempunyai keterkaitan dengan serangkaian agenda yang dihadiri Munarman dalam kaitan mendukung ISIS seperti di Jakarta, Makassar, hingga Medan.
Diketahui, AH merupakan eks pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) serta narapidana terorisme.
Atas hal itu, Aziz menyatakan merasa keberatan dengan keterangan dari AH itu bahkan secara pribadi, dirinya menolak seluruh keterangan itu.
Baca juga: Saksi Beberkan Terdakwa Munarman jadi Rajin Salat Setelah Bertemu Fauzan Al Ansori
"Saya secara pribadi menolak karena dia tidak ada hubungannya dan tidak menyaksikan langsung baik yang di Makassar, Medan maupun di UIN Jakarta. Tapi tadi majelis hakim menerima saja berarti nanti berikutnya itu menjadi poin buat kami," ucap Aziz.
Dengan demikian, pada kesempatan ke depan, dia menilai pihaknya bisa saja menghadirkan saksi fakta yang memang tidak ada urusannya dengan kehadiran Munarman di beberapa tempat yang didakwa oleh jaksa.
"Berikutnya itu menjadi poin buat kita. Kita bisa menghadirkan saksi fakta yang memang tidak ada urusannya dengan kehadiran munarman di tempat-tempat yang dituduhkan itu itu satu poinnya," tukas dia.
Munarman Cecar AH
Saksi berinisial AH dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022) itu, saksi AH kena beragam pertanyaan dari eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu.
Hal itu bermula saat saksi AH menyatakan kalau Munarman memiliki kedekatan dengan tokoh kelompok terorisme dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD) alm. Fauzan Al Ansori. AH merupakan mantan anggota Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sekaligus napi terorisme.
Munarman lantas mengupas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi AH poin 5 kepada penyidik.
"Terus hubungan sangat erat itu dari mana (Munarman dengan Fauzan)? Diperoleh dari siapa keterangan itu? Saudara bisa katakan saya memiliki hubungan sangat erat dengan fauzan itu, itu hubungan sangat erat gimana?," tanya Munarman kepada saksi AH dalam persidangan.
AH menjelaskan hal itu berawal saat dirinya dan Fauzan Ansori masih menjadi petinggi MMI sekitar tahun 2002-2003 dan meminta Munarman untuk menjadi pengacara MMI.
"Berdasarkan dari awal pertemuan dulu ya. Artinya bersama sama dalam hal penanganan kasus, terutama kasus itu terus menerus. Saya lihat seperti itu," jawab saksi AH.
"Kasus mana? Yang Anda maksud?," tanya lagi Munarman.
"Kasus yang dulu dimulai dengan klarifikasi. Kemudian kan berlanjut itu," ucap AH.
Mendengar pernyataan itu, Munarman langsung mencecar BAP saksi AH yang menurut dia ada kesalahan pemahaman terkait dengan kedekatannya dengan Fauzan Ansori.
Munarman juga menanyakan kepada AH perihal asal informasi yang diterima terkait dengan kedekatan dirinya dengan Fauzan Ansori itu. Sebab penjelasan yang diutarakan AH dalam persidangan, kedekatan itu makin tercipta saat Fauzan sudah menjadi tokoh di JAD.
"Saya mau memperjelas karena ada misleading dan framing, dalam BAP nomor 5 ya, kalimatnya begini, 'setelah fauzan menjadi tokoh JAD, saya melihat, munarman memiliki hubungan yang sangat erat dengan Fauzan Al Ansori, dan saya sering melihat munarman dan fauzan menghadiri kajian tentang daulah islamiyah/ISIS, sehingga saya dapat yakini fauzan mendukung daulah islamiyah'."
"Pertanyaan saya. Saudara lihat langsung itu gimana?," tanya Munarman.
"Tadi sudah saya jawab, saya tidak melihat langsung. Saya melihat media sosial," ucap AH.
"Makanya saya tanya, jadi jawaban di BAP benar apa salah? Melihat itu?," tanya lagi Munarman.
"Tidak melihat langsung. Di media (medsos)," kata AH.
Lebih lanjut, AH memastikan, setelah Fauzan Ansori menjadi tokoh JAD, dirinya tidak pernah melihat secara langsung kedekatan keduanya.
Alhasil penjelasan dari AH itu, membuat Munarman meyakini kalau baik AH maupun Fauzan memang sudah jarang bertemu.
"Saudara di sidang ini, mengatakan setelah Fauzan menjadi tokoh JAD, saudara tidak lagi berhubungan dengan fauzan?," tanya Munarman.
"Iya, tidak pernah bertemu juga," jawab AH.
Baca juga: Sebut Hanya Tahu dari Medsos, Saksi AH Dicecar Munarman Soal Kedekatan dengan Tokoh JAD
"Tetapi di jawaban ini (BAP), justru setelah fauzan jadi tokoh JAD, hubungannya jadi erat dengan saya. Keterangan di BAP atau di sidang ini yang akan digunakan?," cecar Munarman.
"Saya melihat tidak secara langsung, melalui medsos," kata AH.
"Jadi kalimat di BAP ini berdasarkan pengetahuan saudara dari medsos saja?," tanya lagi Munarman.
"Iya," tukas AH.
Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.