Selasa, 30 September 2025

Ditolak Fraksi PKS, Rapat Paripurna DPR Tetap Sahkan Revisi UU PPP

DPR RI menyetujui revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU PPP) menjadi RUU usul insiatif DPR.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Rapat Paripurna DPR RI. /Foto dok. 

Tujuh, perubahan Pasal 64 dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (la) yang mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan dapat menggunakan metode omnibus law.

Selapan, perubahan Pasal 72 dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (la) dan ayat (1b) yang mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis RUU yang telah disetujukan bersama oleh DPR dan presiden.

Sembilan, perubahan Pasal 73 dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (1) yang mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis oleh kementerian sekretariat negara dalam hal masih terdapat kesalahan ketik setelah RUU yang telah disetujui bersama disampaikan oleh DPR ke presiden untuk disahkan dan diundangkan.

Berikutnya, perubahan Pasal 95A dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (3a) dan ayat (3b) terkait pengaturan mengenai kegiatan pemantauan dan peninjauan UU yang dilakukan oleh DPD dan pemerintah.

Selanjutnya, perubahan Pasal 96 yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Lalu, penambahan Pasal 97A, Pasal 97B, dan Pasal 97C yang mengatur mengenai:

Satu, peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus law hanya dapat diubah dengan mengubah peraturan perundang-undangan dimaksud.

Dua, pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan berbasis elektronik;

Tiga, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi serta evaluasi seluruh jenis dan hierarki rancangan peraturan perundang-undangan di bawah UU di lingkungan Pemerintah, serta evaluasi atau audit regulasi, menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, dan memberikan rekomendasi dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peraturan perundang-undangan.

Lalu yang ke-13, perubahan Pasal 99 yang menggantikan frasa 'peneliti' dengan frasa 'analis legislatif.

Berikutnya, perubahan Lampiran I yang mengatur mengenai naskah akademik. Terakhir, perubahan Lampiran II yang mengatur mengenai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan