Munarman Ditangkap Polisi
Munarman Cecar Saksi Dalam Sidang Soal Kontribusinya Menegakkan Daulah Islamiah di Indonesia
Munarman mencecar saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial RS dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terlebih kata RS, dalam meyakinkannya itu Munarman menyatakan dalam agenda baiat kepada ISIS berkedok seminar di UIN Sumatera Utara, Deli Serdang kalau tidak ada aspek hukum yang melarangnya.
Sehingga kata dia, publik yang tadinya khawatir untuk mendukung daulah islimiah akhirnya menjadi teguh pendiriannya untuk mendukung tegaknya khilafah di Suriah.
"Dan itu juga yang menjadi motiviasi kepada kita, hal itu tidak terlarang di Indonesia. Seperti itu," katanya.
Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.