Menko PMK Harap RUU TPKS Punya Daya Jotos Selesaikan Kekerasan Seksual
Pemerintah berupaya agar RUU TPKS segera mendapatkan pengesahan sehingga jadi payung hukum, melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual.
"Saya yakin tidak ada satupun entitas yang menolak undang-undang ini. Kalau ada penolakan hanya pada tataran semantik atau konstruksi isi. Kalau sudah selesai ini pasti disetujui," ujarnya.
Seperti diketahui, setelah berlarut-larut sejak tahun 2016 dan hilang timbul di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, kini RUU TPKS yang sebelumnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR, pada Selasa, 18 Januari 2022.
RUU inisiatif ini kemudian secara resmi akan dikirim Presiden, kemudian akan ditindaklanjuti sebagaimana peraturan undang-undang yang berlaku.