Rabu, 1 Oktober 2025

Ditjen Imigrasi: Turis Asing yang Ada di Bali Bisa Langsung Kunjungi Tempat Wisata di Daerah Lain

Pemerintah sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk yakni Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).

Editor: Wahyu Aji
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris 

4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain

5. Bukti telah menerima Vaksinasi Covid-19 dosis lengkap

6. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia

7. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pertanggungan biaya kesehatan, atau surat pernyataan bersedia membayar biaya secara mandiri apabila terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia.

"Visa Kunjungan Wisata yang diterima WNA dan penjamin akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia dan bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya 6 (enam) bulan berada di Indonesia," kata Amran.

"Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat," sambungnya.

Sementara itu, dalam kurun waktu 15 Oktober 2021 hingga 28 Januari 2022 Imigrasi mencatat total 273 Electronic Visa (eVisa) Kunjungan Wisata diterbitkan kepada subjek Orang Asing untuk dapat berwisata ke Bali dan Kepulauan Riau

Turis asing tersebut, kata Amran dominan datang dari India sejumlah 47 orang; Perancis 42 orang; Korea Selatan 20 orang; Spanyol 17 orang dan Swedia 16 orang.

"Imigrasi menyediakan hotline bagi agen perjalanan untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan. Kami juga akan menindak pelanggaran terkait penyelenggaraan E-visa untuk wisata," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved