Sabtu, 4 Oktober 2025

Ucapan Edy Mulyadi

Edy Mulyadi Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Hingga Polri Pastikan Penahanan Sesuai Prosedur

Pihaknya menyayangkan atas penahanan terhadap Edy Mulyadi. Sebab, pernyataanya mengenai 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' masih bisa diperdebatkan.

Dalam beleid pasal itu, Edy Mulyadi terancam hukuman 10 tahun penjara.

Polri Tegaskan Penahanan Edy Mulyadi Telah Sesuai Prosedur

Kuasa hukum Edy Mulyadi memprotes penahanan yang telah dilakukan oleh kliennya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Namun, Polri membantah penahanan tersangka menyalahi prosedur.

Dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa penahanan terhadap Edy Mulyadi telah melalui mekanisme gelar perkara.

"Penyidik mengambil langkah-langkah seperti itu sudah melalui mekanisme gelar perkara," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).

Karena itu, kata Dedi, pihaknya juga membantah tudingan kuasa hukum yang menyatakan bahwa Polri menyalahi prosedur. Adapun setiap tindakan penyidik telah mengacu aturan yang berlaku.

"Ini sudah sesuai prosedur yang diatur KUHAP," pungkas Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa hukum Edy Mulyadi keberatan atas penahanan terhadap kliennya atas statusnya sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasalnya, Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyampaikan bahwa kliennya masih belum diproses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka.

"Pertama, kami keberatan dengan penahanan itu. Karena apa alasannya, Bang Edy itu belum di BAP sebagai tersangka. Kan saya yang dampingi dari pagi sampai sore," kata Herman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/2/2022).

Herman menjelaskan penahanan seseorang harus melalui proses BAP sebagai tersangka terlebih dahulu.

"Jadi artinya, di dalam KUHAP juga kan sudah jelas untuk menetapkan orang tersangka kan harus di BAP dulu sebagai tersangka. Baru bisa ditahan. Kecuali kalau tangkap tangan," ungkap Herman.

Namun, kata Herman, kliennya langsung dikeluarkan surat penetapan penangkapan. Padahal saat itu, Edy Mulyadi masih belum diproses BAP sebagai tersangka.

"Kan tau-tau ada penetapan penangkapan. Surat penangkapan muncul keluar 24 jam kan. Ketika mau BAP sebagai tersangka kami keberatan kami minta ditunda gituloh. Kami minta ditunda, hari Rabu. Nah, tau-tau pas mau bubar tadi ada perintah penahanan 20 hari," pungkas Herman.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved