Satgas Pangan Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat di Balik Penyalahgunaan Pupuk Subsidi
Satgas Pangan Polri menyampaikan pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum pejabat dalam dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi
Dalam kasus ini, Satgas Pangan menyita 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 20 ton, 200 karung pupuk phonska bersubsidi dengan berat total 10 ton, 30 karung organik bersubsidi berat total 1,5 ton, dan uang penjualan pupuk bersubsidi Rp8 juta.
Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, Pasal 263 ayat 1, 2 KUHP dan Pasal 2, 3, 5 ayat 1, 12 B ayat 1 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Di mana, mereka terancam hukuman pidana enam tahun.