Penjara di Rumah Bupati Langkat
7 Temuan LPSK Soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Tidak Diizinkan Ibadah di Luar Kerangkeng
LPSK menemukan 7 temuan dan fakta baru saat melakukan investigasi kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin
Selain tiak diperbolehkan untuk dijenguk, para penghuni tidak diperbolehkan untuk melakukan ibadah diluar kerangkeng.
"Kita menemukan, tidak diizinkannya ibadah di luar kerangkeng," kata Maneger.
Saat melakukan investigasi di rumah Bupati Langkat, tim LPSK hanya melihat ada sajadah didalam kerangkeng tersebut.
Saat penghuni ditanya kebolehan untuk Salat Jumat di luar kerangkeng, mereka menjawab tidak diperbolehkan.
6. Dugaan TPPO dan Pekerja yang Tidak Digaji
Edwin juga mengatakan ada keganjilan dan juga indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Mereka para tahanan hilang kebebasannya, diekploitasi untuk bekerja di pabrik pengolahan sawit bahkan tidak digaji.
"Ada perampasan hak hak kebebasan bernegara," kata Edwin.
Salah satu temuan tidak diperbolehkan ibadah diluar kerangkeng juga memenuhi unsur TPPO/Human Trafficking.
Baca juga: Dugaan Pembunuhan di Penjara Manusia Bupati Langkat, hingga Istilah Kekerasan Dua Setengah Kancing
7. Ada Penganiayaan dan Korban Tewas
LPSK menyebut ada penghuni kerangkeng yang meninggal dengan penganiayaan.
"Adanya penghuni yang meninggal dengan penganiayaan," beber Maneger.
Hal itu sama dengan yang dikatakan oleh Polda Sumatera Utara mengenai adanya tindak penganiayaan di dalam kerangkeng.
Polda Sumatera Utara bahkan menyebut penganiayaan itu dilakukan secara terstruktur hingga menyebabkan jumlah korban tewas lebih dari satu orang.
Mereka yang tewas umumnya memilki luka lebam karna penganiayaan.