Truk Cometto Pengangkut Trafo 150 Ton Tak Mampu Lewati Tanjakan, Ini Kebijakan soal Kendaraan ODOL
Truk Cometto pengangkut trafo 150 ton tak mampu lewati tanjakan, kendaraan ODOL dilarang melewati jalan tol dan harus melewati jalan lain.

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah truk multi axle atau cometto pengangkut trafo Gardu Induk Tegangan Tinggi (GITET) terpaksa berhenti di pinggir jalan karena tak mampu melewati jalan yang miring.
Peristiwa itu terjadi di Tanjakan Wadon, Jalan Raya Cikalong-Purwakarta, Desa Tenjo Laut, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (28/1/2022).
Diketahui truk tersebut telah menempuh perjalanan kurang lebih 16 hari (sejak 12 Januari), dari Tasikmalaya dengan tujuan akhir di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Muatan dalam truk tersebut diperkirakan mencapai 150 ton.
Baca juga: Truk Bermuatan Galon Air Mineral Kecelakaan di Pademangan, Ini Pengakuan Sopir
Perwakilan tim pengawal truk cometto, Dani menuturkan, armadanya tersebut sebetulnya kerap melakukan perjalanan malam hari agar tidak terlalu mengganggu kendaraan lainnya, dikutip dari Tribun Jabar.
Truk Cometto tidak dapat melewati jalan tol karena muatan yang dibawanya, sehingga harus menempuh perjalanan melalui jalur lain seperti Garut, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Bandung Barat.
"Tapi, pas di Tanjakan Gentong, (perjalanan) kami sampai siang karena jalurnya sulit. (Truk) kami kecepatannya hanya 15 km/jam," jelas Dani.
"Kita juga mau klarifikasi, ini beratnya gak sampe 200 ton, paling sekitar 150 ton," ujarnya di Cikalongwetan, KBB.
Setelah truk terdampar, para kru memutuskan untuk beristirahat di daerah Wadon, Bandung Barat dan belum bisa dipastikan kapan akan melanjutkan perjalanan yang nantinya akan melewati Purwakarta dan seterusnya.
Menurut keterangan Dani, total kru yang ada di dalam truk raksasa pengangkut trafo mencapai 14 orang.
Sebelumnya, mereka juga sudah melakukan survey jalan.
"Total krunya ada 14 orang, sebelumnya kita sudah survey jalan berikut perizinan. Semuanya sudah koordinasi dengan daerah yang dilewati," kata Dani.
Sebelumnya, truk tersebut menghebohkan warga di wilayah yang dilintasi karena muatannya yang besar.
Baca juga: Tabrak Dump Truk yang Berhenti, Pengendara Motor di Gresik Tewas
Kebijakan Kendaraan ODOL

Pemerintah Indonesia telah mengatur kebijakan bagi kendaraan angkutan barang, dikutip dari Indonesia Baik.