Mendagri Ultimatum Para Gubernur: Jangan Salah Gunakan Wewenang & Memperlambat Penggunaan APBD
Tito meminta agar pendelegasian kewenangan terkait peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dapat dijaga dan dijalankan dengan baik.
Namun, menurutnya apabila Perda tersebut belum tersedia, maka pemungutan restribusi PBG tidak dapat dilakukan.
Suhajar mengatakan Perda tersebut merupakan kepentingan bersama daerah, agar dapat memungut retribusi dari PBG.
Melalui pungutan, PAD dapat meningkat, sehingga mendukung realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dia mengimbau pemerintah kabupaten/kota bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memprioritaskan pembahasan Perda tersebut.
Ia meminta Pemda yang belum menerbitkan Perda juga dapat belajar ke daerah lain yang telah rampung mengurusi Perda terkait PBG.
"Ada yang mengatakan susah membuat Perda, saya sangat paham, tetapi ternyata sudah ada daerah yang menyelesaikannya dengan cepat," terang Suhajar.(Tribun Network/ras/wly)