Minggu, 5 Oktober 2025

Mendagri Ultimatum Para Gubernur: Jangan Salah Gunakan Wewenang & Memperlambat Penggunaan APBD

Tito meminta agar pendelegasian kewenangan terkait peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dapat dijaga dan dijalankan dengan baik.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para gubernur agar tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai wakil pemerintah pusat. Foto Mendagri Tito Karnavian dalam webinar “Launching Hasil SPI 2021: Mengukur Tingkat Korupsi di Indonesia”, yang digelar secara hybrid di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021). 

Namun, menurutnya apabila Perda tersebut belum tersedia, maka pemungutan restribusi PBG tidak dapat dilakukan.

Suhajar mengatakan Perda tersebut merupakan kepentingan bersama daerah, agar dapat memungut retribusi dari PBG.

Melalui pungutan, PAD dapat meningkat, sehingga mendukung realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dia mengimbau pemerintah kabupaten/kota bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memprioritaskan pembahasan Perda tersebut.

Ia meminta Pemda yang belum menerbitkan Perda juga dapat belajar ke daerah lain yang telah rampung mengurusi Perda terkait PBG.

"Ada yang mengatakan susah membuat Perda, saya sangat paham, tetapi ternyata sudah ada daerah yang menyelesaikannya dengan cepat," terang Suhajar.(Tribun Network/ras/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved